Pembuatan SID untuk Nasabah akan dilakukan bersamaan dengan pembukaan rekening saham, obligasi, atau reksa dana. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang memiliki rekening efek utama di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyampaikan data lengkap Nasabah ke KSEI dan mengajukan permohonan pembuatan SID. Jika permohonan disetujui oleh KSEI, maka secara otomatis SID Nasabah akan terhubung dengan Sub Rekening Efek (SRE) Nasabah yang bersangkutan. Setelah SID selesai dibuat, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyerahkan nomor SID kepada Nasabah. |